detikFinance
Berdasarkan UU Pajak yang terbaru, apakah masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP? Dalam kasus ini yang ingin menjual rumah adalah ibu rumah tangga dan sudah tidak bersuami sehingga tidak mempunyai penghasilan.
Kalau dimungkinkan pajak-pajak apa saja yang dikenakan atas transaksi tersebut?
Jawaban :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang mulai berlaku sejak 9 September 2008 menyatakan bahwa :
BPHTB
Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh WP Orang Pribadi dengan NJOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
PPH
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mengacu pada ketentuan di atas, maka masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP dalam hal :
WP Orang Pribadi yang menerima pengalihan dengan NJOP yang dialihkan kurang dari Rp 60 juta.
WP Orang Pribadi yang melakukan pengalihan dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3 juta.
Artikel terkait :
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Berdasarkan UU Pajak yang terbaru, apakah masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP? Dalam kasus ini yang ingin menjual rumah adalah ibu rumah tangga dan sudah tidak bersuami sehingga tidak mempunyai penghasilan.
Kalau dimungkinkan pajak-pajak apa saja yang dikenakan atas transaksi tersebut?
Jawaban :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang mulai berlaku sejak 9 September 2008 menyatakan bahwa :
BPHTB
Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh WP Orang Pribadi dengan NJOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
PPH
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mengacu pada ketentuan di atas, maka masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP dalam hal :
WP Orang Pribadi yang menerima pengalihan dengan NJOP yang dialihkan kurang dari Rp 60 juta.
WP Orang Pribadi yang melakukan pengalihan dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3 juta.
Artikel terkait :
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS