2.10.09

Pemotongan PPh Sewa Ruko

Detik

Bulan lalu saya menyewakan ruko saya kepada pihak A. Dikontrak ditulis beban pajak ditanggung oleh masing-masing pihak, PPN oleh pihak A dan PPh oleh saya dan setelah dibayarkan uang kontrak ternyata uang yang saya terima sudah dipotong pajak 10 persen. Saya tanya kepada pihak A, dikatakan bahwa potongan PPh.

Yang ingin saya tanyakan, apakah mereka berhak memotong PPh saya? Karena menurut saya yang membayar PPh itukan saya pribadi setiap tahun dan dari mana saya tahu bahwa potongan saya itu akan dibayarkan oleh mereka karena mereka tidak pernah menanyakan NPWP saya.

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa penghasilan yang dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.


Lebih lanjut, Pasal 2 Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.

Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Di samping itu, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.

Dengan demikian, dalam hal pihak A bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak maka pihak A berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa ruko kepada Saudara sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Lebih lanjut, Saudara akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Final dari pihak A yang melakukan pemotongan pajak tersebut.


Artikel terkait :
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI