22.3.09

Pajak Transaksi Lembaga Asing

detikfinance

Pertanyaan :
Perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi dengan organisasi internasional di mana PPN nya dibebaskan, yang mau ditanyakan:
1. Bagaimana mekanisme pembuatan Faktur Pajaknya dan pelaporannya ?
2. Kenapa organisasi international ada yang memiliki NPWP dan ada yang tidak?
3. Apakah ada dokumen khusus yang harus diminta ke organisasi tersebut ?

Jawaban :

Mekanisme pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, pada dasarnya sama dengan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan atau JKP umumnya.

Perbedaannya hanyalah pada keharusan untuk membubuhkan cap 'dibebaskan' sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga adanya perbedaan di dalam pengisian kode transaksi di faktur pajak yang menggunakan kode penyerahan yang mendapat pembebasan PPN.

Selain kode transaksi .......


Selain kode transaksi, kode faktur pajak lainnya sama dengan yang berlaku umum. Sementara mengenai pelaporan Faktur Pajaknya, pada prinsipnya tidak berbeda dari pelaporan Faktur Pajak lainnya.

Berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 574/KMK.04/2000 yang telah diubah terakhir dengan KMK Nomor: 601/KMK.03/2005 ditetapkan organisasi international yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.

Organisasi internasional tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban untuk memiliki NPWP. Sekalipun dalam praktiknya, beberapa organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan kerap memilih untuk memiliki NPWP.

Sedangkan untuk organisasi-organisasi internasional lainnya yang tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan, tidak mendapatkan pengecualian kewajiban perpajakan sehingga tetap berkewajiban memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk memastikan apakah organisasi tersebut berhak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak, ada baiknya meminta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa organisasi tersebut diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Sementara untuk memastikan apakah organisasi itu termasuk non Subjek Pajak Penghasilan atau tidak, dalam hal ini ada baiknya juga meminta dokumen yang menjelaskan nama legal organisasi tersebut.

Jika nama legal organisasi itu telah diketahui, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mencari tahu apakah nama organisasi tersebut ada dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas atau tidak.

Jika nama organisasi itu disebutkan, maka artinya organisasi tersebut memang bukanlah Subjek Pajak Penghasilan. Akan tetapi jika sebaliknya, maka organisasi itu tidak mempunyai alasan untuk tidak ber-NPWP.



Artikel terkait :
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI