12.9.09

Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri ?

Okezone

Kalau kita punya NPWP akan bebas tidak bayar Fiskal Luar Negeri. Itu berlaku untuk anak dan istri dan semua yg ada di dalam Kartu Keluarga (KK). Apakah memang benar begitu?

Lantas bagaimana untuk yang tidak bekerja. Misal ibu rumah tangga umur 70 tahun yang tentu tidak kerja tapi tidak ada di dalam KK. Bisa jadi karena memang tinggal sendiri. Apa harus bayar fiskal? Bagaimana pula misalnya mengajak supir dan dia tidak punya NPWP?

Intinya, selain yang punya NPWP siapa lagi yg bisa dapat fasilitas bebas fiskal? Tidak lucu juga kalau orang tidak kerja diajak ke luar negeri harus bayar fiskal 2,5 juta.

Jawaban :


Persoalan fiskal luar negeri (FLN) ini adalah persoalan gampang sekaligus susah. Ketentuan umumnya adalah setiap wajib pajak yang punya NPWP bebas FLN bila hendak berangkat ke luar negeri. Namun masih banyak wajib pajak yang karena tidak tahu peraturan perpajakan alias tidak tahu hak dan kewajibannya, akhirnya pada saat last minute ketika keberangkatan ke luar negeri di bandara, terpaksa harus membayar Rp2,5 juta cash.

Apalagi ada sebagian orang yang karena hendak berangkat ke luar negeri, misalnya hendak menunaikan umrah, maka terpaksa juga harus membayar FLN. Apalagi banyak dari peserta umrah yang berasal dari daerah yang tidak sepenuhnya paham apa itu FLN dan bagaimana supaya bebas FLN.

Nah persoalan di atas bisa diatasi sebagai berikut :
1. Kalau sudah punya NPWP, maka seluruh anggota keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga dibebaskan dari membayar fiskal luar negeri dengan persyaratan tersendiri yaitu melampirkan NPWP dan fotokopi KK yang memuat nama istri, anak, atau atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (orangtua kandung, mertua) serta anak angkat (anak tiri) yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Khusus untuk anak di bawah usia 21 tahun bebas langsung FLN.

Khusus untuk anak berusia di atas 21 tahun, orangtua, mertua yang namanya tercantum dalam kartu keluarga dan sepenuhnya tanggungan wajib pajak yang punya NPWP, maka mereka bebas FLN dengan syarat menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/ SKTS dan fotokopi Kartu Keluarga.

Khusus bagi orangtua yang namanya tidak tercantum dalam KK tapi sepenuhnya menjadi tanggungan oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, maka orangtua tersebut bebas FLN dengan syarat WP yang mempunyai NPWP membuat Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua.

2. Bagaimana bila ingin mengajak orang yang tidak bekerja ke luar negeri dan tidak ada hubugan keluarga? Saya menyarankan jalan keluarnya, yaitu bagi yang tidak punya NPWP (siapa pun dan dilokasi manapun ia berada) didaftarkan saja via e-registration NPWP yang bisa diakses di web DJP www.pajak.go.id ataupun langsung mendaftar di http://ereg.pajak.go.id.

a. Isikan data lengkap sesuai yang diminta oleh formulir e-registration itu merujuk KTP dan tanda bukti diri lainnya.

b. Bila sudah selesai mengisi formulir, maka segera cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) dan Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah diisi.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang sifatnya dipersamakan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun NPWP. Cukup dengan menunjukkkan SKTS ini maka pemilik yang namanya tercantum dalam SKTS ini sudah bebas FLN.

Perlu dicatat bahwa :
a. SKTS ini berlaku selama satu bulan, bila tidak di follow up ke KPP di tempat dimana terdaftar dengan membawa fotokopi KTP ataupun bukti lainnya maka otomatis proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.

Bagaimana dengan kewajiban perpajakan setelah mendapat SKTS ini? Berdasar keterangan dari www.pajak.go.id dapat disampaikan bahwa "Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud diatas (SKTS) belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem", maka secara otomatis pemilik SKTS ini tidak menjalankan kewajiban lain perpajakannya sebagaimana pemilik NPWP lainnya, kondisi ini terjadi bila SKTS tidak kita follow up ke KPP di tempat dimana kita mendaftar.

b. Pendaftaran NPWP harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan ke LN, supaya aman ya pendaftaran NPWP via e-registration ini dilakukan sepekan sebelum keberangkatan ke LN.

c. Fotokopi SKTS ini harus dibawa dan ditunjukkan sewaktu akan berangkat keluarga negeri.

Apa yang saya sebutkan di atas sudah dipraktikkan untuk orang-orang yang akan berangkat berangkat umrah dan tidak ada masalah apapun. Jadi ternyata tidak masalah, KTP domisili di mana pun bisa kita daftarkan via e-registration.


Artikel terkait :
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI