23.5.10

Pajak Perusahaan Outsourcing

detikFinance 

Kami adalah perusaaan Penyedia tenaga Outsourcing, Mempunyai beberapa Mitra. Selama ini kami tetap dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari mitra-mitra kami untuk Managemen Fee. Beberapa Waktu yang lalu kami mendapat mitra Baru. Tetapi mitra kami ini mempermasalahkan untuk PPh pasal 23, menurut mereka selain dipotong dari Managemen Fee 2%, PPH 23 juga dipotong dari Gaji Karyawan, Apakah memang seperti itu, mohon untuk penjelasannya.

Jawaban :
Berdasarkan PMK No. 244/PMK.03/2008 Pasal 1 dan Pasal 2 huruf k, "Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas penghasilan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu jenis jasa lain adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).


Lebih lanjut dalam SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan "jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. 

Namun pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas.

Berdasarkan peraturan diatas, maka dapat disimpulkan apabila Perusahaan penyedia tenaga outsourcing menyampaikan tagihan atas jasa manajemen dan reimbursement biaya gaji karyawan yang dilengkapi dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% hanya dikenakan atas jasa manajemen tidak termasuk gaji karyawan.

Apabila tidak ada bukti pendukung untuk reimbursement biaya gaji karyawan maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% akan dikenakan atas keseluruhan nilai tagihan.

Artikel terkait :
- Apakah Pesangon Masuk Laporan SPT Akhir Th ?
- Pajak atas Jual Beli Saham
- PPN Atas Jasa Transportasi Plat Hitam
- Apakah TKI Wajib Punya NPWP ?
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI