detikFinance
Seorang TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Apakah wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Apakah TKI wajib punya NPWP?
Merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Lebih lanjut Pasal 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia, dengan kata lain menjadi objek pajak luar negeri (Negara sumber yang berhak melakukan perpajakan).
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, TKI selama bekerja di luar negeri tidak perlu memiliki NPWP. Namun saat ini banyak yang memiliki NPWP semata-mata untuk tujuan bebas fiskal luar negeri.
Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya?
Atas penghasilan TKI yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia, namun sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/2009 menyebutkan bahwa "dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku".
Artikel terkait :
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
Seorang TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Apakah wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Apakah TKI wajib punya NPWP?
Merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Lebih lanjut Pasal 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia, dengan kata lain menjadi objek pajak luar negeri (Negara sumber yang berhak melakukan perpajakan).
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, TKI selama bekerja di luar negeri tidak perlu memiliki NPWP. Namun saat ini banyak yang memiliki NPWP semata-mata untuk tujuan bebas fiskal luar negeri.
Bagaimana perhitungan & pembayaran pajaknya?
Atas penghasilan TKI yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia, namun sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/2009 menyebutkan bahwa "dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku".
Artikel terkait :
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?