PB-Co - detikFinance
Saya baru tahun ini membuat NPWP pribadi dan agak kesulitan memahami aturan perpajakan. Yang saya tahu bahwa PPh 23 sebesar 4,5% bersifat final, sedangkan PPh 21 bersifat progresif. Tapi saya dengar dari teman saya, bahwa pada pelaporan pajak, jika PPh 21 ditambah PPh 23 melebihi Rp 200 juta, maka WP akan dikenakan pajak progresif dan itu akan mencapai 35%. Benarkah seperti itu?
Jawaban:
Berdasarkan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, yang terakhir dirubah dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto atas:
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Atas pemotongan/pemungutan tersebut bukan bersifat final dan bukti potong yang saudara terima dapat dijadikan sebagai kredit pajak di SPT Saudara. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 mengacu kepada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008, dimana tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Sampai dengan Rp 50 juta: tarif pajak 5%
di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta: tarif pajak 15%
di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: tarif pajak 25%
di atas Rp 500 juta: tarif pajak 30%
Artikel terkait :
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Saya baru tahun ini membuat NPWP pribadi dan agak kesulitan memahami aturan perpajakan. Yang saya tahu bahwa PPh 23 sebesar 4,5% bersifat final, sedangkan PPh 21 bersifat progresif. Tapi saya dengar dari teman saya, bahwa pada pelaporan pajak, jika PPh 21 ditambah PPh 23 melebihi Rp 200 juta, maka WP akan dikenakan pajak progresif dan itu akan mencapai 35%. Benarkah seperti itu?
Jawaban:
Berdasarkan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, yang terakhir dirubah dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto atas:
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Atas pemotongan/pemungutan tersebut bukan bersifat final dan bukti potong yang saudara terima dapat dijadikan sebagai kredit pajak di SPT Saudara. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 mengacu kepada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008, dimana tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Sampai dengan Rp 50 juta: tarif pajak 5%
di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta: tarif pajak 15%
di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: tarif pajak 25%
di atas Rp 500 juta: tarif pajak 30%
Artikel terkait :
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS