30.1.09

Pajak Penjualan Saham

detikfinance

Pertanyaan :

Sebagian saham perusahaan kami dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Jepang. Saat ini mereka berniat untuk menjual saham tersebut kepada calon investor lain yang berasal dari Singapura.

Kami ingin menanyakan apakah ada implikasi perpajakan bagi perusahaan terkait dengan transaksi tersebut, mengingat bahwa jual beli saham tersebut merupakan urusan pemegang saham dengan calon investor di luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan kami.

Jawaban :

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999, penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari penjualan saham perseroan Indonesia dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual yang bersifat final. Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk untuk menjadi pemotong pajak. Apabila pembeli adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka yang harus melakukan pemotongan adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan.


Sekalipun transaksi jual beli tersebut pada dasarnya merupakan transaksi antara pemegang saham dengan calon investor, namun ada implikasi perpajakan yang terkait erat dengan perusahaan. Mengingat transaksi jual beli saham dilakukan antara Wajib Pajak Luar Negeri, dalam hal ini yang berdomisili di Jepang dan Singapura, maka perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 26. Tarif pemotongan PPh yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual saham.

Namun demikian, pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat dihindari dengan memanfaatkan pembebasan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jepang. Pasal 13(2) P3B menyatakan bahwa Indonesia hanya dapat mengenakan pajak atas keuntungan atas pengalihan harta yang diperoleh Wajib Pajak Jepang dari pemindahtangan hak milik atas "harta bergerak" apabila harta bergerak tersebut merupakan bagian dari harta usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki oleh Wajib Pajak Jepang tersebut di Indonesia. Pasal 13(4) P3B menyatakan bahwa keuntungan dari pengalihan harta di Indonesia (selain harta tidak bergerak atau harta bergerak yang melekat pada BUT di Indonesia) oleh Wajib Pajak Jepang hanya bisa dikenakan pajak di Jepang.

Berdasarkan ketentuan P3B di atas, segala keuntungan yang diperoleh pemegang saham Jepang dari penjualan sahamnya tidak akan dikenakan pajak di Indonesia jika pemegang saham tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia. Untuk dapat memanfaatkan pembebasan berdasarkan P3B tersebut, pemegang saham Jepang harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak yang berwenang di Jepang kepada perusahaan Anda. Apabila mereka tidak dapat menyerahkan SKD, maka perusahaan Anda harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% dari nilai jual saham.



Artikel terkait :
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI