detikfinance
Pertanyaan :
Saya seorang karyawan swasta, dan baru memulai usaha sampingan berbentuk CV. Yang saya mau tanyakan, bagaimana dan apa saja dalam kegiatan usaha saya yang terkena pajak, dan apakah pelaporannya dijadikan satu dengan NPWP pribadi saya yang berstatus karyawan?
Jawaban :
CV merupakan salah satu subjek pajak Badan. Sebagaimana definisi Badan di dalam ketentuan perpajakan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Kewajiban perpajakan CV tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan lainnya, seperti halnya Perseroan Terbatas. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya seperti membayar pajak, memotong dan memungut pajak serta melaporkan SPT.
Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan khusus atas bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Atas penghasilan tersebut, tidak dikenakan pajak atau tidak termasuk sebagai objek pajak
Bagian laba yang diterima dari CV yang didirikan, harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi yang biasa Anda laporkan. Apabila Anda hanya bekerja pada satu pemberi kerja, maka Anda dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S dan bagian laba tersebut dilaporkan pada Lampiran III : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Artikel terkait :
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Pertanyaan :
Saya seorang karyawan swasta, dan baru memulai usaha sampingan berbentuk CV. Yang saya mau tanyakan, bagaimana dan apa saja dalam kegiatan usaha saya yang terkena pajak, dan apakah pelaporannya dijadikan satu dengan NPWP pribadi saya yang berstatus karyawan?
Jawaban :
CV merupakan salah satu subjek pajak Badan. Sebagaimana definisi Badan di dalam ketentuan perpajakan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Kewajiban perpajakan CV tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan lainnya, seperti halnya Perseroan Terbatas. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya seperti membayar pajak, memotong dan memungut pajak serta melaporkan SPT.
Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan khusus atas bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Atas penghasilan tersebut, tidak dikenakan pajak atau tidak termasuk sebagai objek pajak
Bagian laba yang diterima dari CV yang didirikan, harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi yang biasa Anda laporkan. Apabila Anda hanya bekerja pada satu pemberi kerja, maka Anda dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S dan bagian laba tersebut dilaporkan pada Lampiran III : Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Artikel terkait :
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS