25.1.09

Pajak Perusahaan Software

Wildan Permana - detikfinance

Pertanyaan:

Perusahaan saya bergerak di bidang pengadaan software. Untuk pendapatan perusahaan tidak selalu diperoleh setiap bulan. Hal ini tergantung dari setiap proyek yang kami dapat, yang otomatis nilainya tidak selalu sama tiap proyeknya.

Yang saya tanyakan :

1. Bagaimana cara penghitungan pajak pphnya baik pasal 22/25?
2. Bedanya pph pasal 22 dan 25 itu apa?
3. Awal Bulan Oktober kami mendapat surat teguran adanya kurang bayar PPh untuk masa pajak April-Juni yang setelah kami kroscek ternyata ada pada pasal 25 yang belum terbayar. Lalu bagaimana menghitung pajak tersebut, apakah cuma dari pendapatan masa tersebut (April-Juni)?

Jawaban :


Sebelumnya mungkin perlu kami jelaskan sekilas mengenai PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25. PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pemungut Pajak berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Contoh PPh Pasal 22 adalah PPh atas impor barang dan PPh atas pembayaran oleh bendaharawan pemerintah.

Ada perbedaan besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut untuk setiap Pemungut Pajak, misalkan atas impor barang yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 2,5% dari nilai impor jika menggunkan Angka Pengenal Impor, untuk pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah dipungut sebesar 1,5% dari harga pembelian barang. Untuk impor barang, PPh Pasal 22 harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Sementara untuk pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah, PPh Pasal 22 terutang dan harus dipungut pada saat dilakukannya pembayaran.

PPh pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. PPh pasal 25 yang dibayarkan tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan pada akhir tahun pajak yang akan dilaporkan di dalam SPT Tahunan.



Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI