11.10.09

PPN Atas Ekspor Software Ke LN

detikfinance

Saya bekerja pada konsultan software. Baru-baru ini perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri untuk pembuatan software. Software tersebut dibuat di Indonesia, kemudian kami bawa ke client di luar negeri dengan cara mengirim engineer untuk memasang software tersebut. Kami akan mengirimkan invoice kepada client atas penjualan software tersebut.

Apakah atas penjualan ke luar negeri tersebut dikenakan PPN 0%? Atau ada perlakukan pajak khusus untuk penjualan software ke luar negeri.

Jawaban :


Dalam memory penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Atas penjualan software (barang tidak berwujud) ke Luar Negeri telah memenuhi syarat sesuai dengan memory penjelasan tersebut di atas sehingga atas penjualan software tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.


Artikel terkait :
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa



Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI