Okezone
Saya mendapat hibah tanah dan bangunan dari saudara sepupu ayah (tante), apakah saya nantinya terkena pajak?
Jawaban :
Aspek BPHTB
Harus jelas dulu apakah Anda mendapatkan hibah wasiat dari pemberi wasiat setelah pemberi hibah meninggal dunia atau hibah biasa?
Bila Anda mendapatkan hibah wasiat maka berdasarkan UU No 20 tahun 2000 dan PP No 111 tahun 2000, maka BPHTB atas penyerahan atas Tanah/Bangunan dikenai tarif 50% dari tarif BPHTB seharusnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk perolehan secara waris. Namun bila Anda mendapatkan hibah biasa (bukan hibah wasiat) maka tarif BPHTB akan dikenai seperti biasa.
Aspek Pajak Penghasilan (PPh)
Di samping itu hibah tanah dan bangunan dari tante tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No 36 tahun, harta hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanyalah hibah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Hibah diterima oleh orang tua dan anak kandung, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
- Hibah tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Karena tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPh, maka atas hibah itu perlu dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh sebagai Objek Pajak.
Artikel terkait :
- Jika TKI Ingin Kredit Rumah
- Pajak Perusahaan Outsourcing
- Apakah Pesangon Masuk Laporan SPT Akhir Th ?
- Pajak atas Jual Beli Saham
- PPN Atas Jasa Transportasi Plat Hitam
- Apakah TKI Wajib Punya NPWP ?
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak