22.11.09

Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia

detikFinance

Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia, apakah menggunakan sistem pemungutan PPh Self asessment atau withholding system?

Sebab ada beberapa perusahaan yang berperan sebagai wajib pungut atau wajib potong, yang mana berarti perusahaan berperan sebagai pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, memotong dan melaporkan PPh.
Bukankah itu merupakan dari withholding system.

Sedangkan karyawan atau pegawai diwajibkan untuk mengisi SPT, yang mana berarti karyawan atau pegawai menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang sendiri tanpa melalui pihak ketiga atau fiskus, dan ini merupakan ciri dari self assessment system.

Jawaban :

Sistem pemungutan pajak, terbagi atas :


a.
Official Assessment System : Pemerintah (Fiskus) yang mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Artinya Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b.
Self Assessment system : Wajib Pajak bersikap aktif karena diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar atau terhutang. Fiskus hanya mengawasi.

c.
Witholding tax system : Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang.

Di Indonesia, menerapkan ketiga sistem tersebut.

Official assessment sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

Self assessment sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

Sementara withholding tax sistem diterapkan dalam mekanisme pemotongan / pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh / SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.


Artikel terkait :
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing

Selengkapnya...

28.10.09

Pajak Atas Jasa di Luar Negeri

detikfinance

Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemindahan barang (personal household) dari Indonesia ke luar negeri. Atas jasa yang perusahaan kami sediakan, maka kami mengenakan jasa atas "ocean freight" dan jasa atas pembongkaran barang setelah sampai di tujuan yakni di luar negeri.

Pertanyaan : Apakah atas jasa ocean freight dan jasa pembongkaran barang setelah sampai di tujuan dikenakan PPN ?

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.


Berdasarkan Pasal 5 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur antara lain :

Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, Penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan.

Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :

a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

Dengan demikian, dalam hal perusahaan Saudara termasuk ke dalam kategori penyedia jasa angkutan umum di air sebagaimana ketentuan tersebut di atas maka atas jasa ocean freight yang diberikan bukan merupakan objek PPN. Lebih lanjut, atas jasa bongkar muat yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan objek PPN karena jasa bongkar muat tersebut tidak dilakukan di dalam daerah Pabean.


Artikel terkait :
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?

Selengkapnya...

11.10.09

PPN Atas Ekspor Software Ke LN

detikfinance

Saya bekerja pada konsultan software. Baru-baru ini perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri untuk pembuatan software. Software tersebut dibuat di Indonesia, kemudian kami bawa ke client di luar negeri dengan cara mengirim engineer untuk memasang software tersebut. Kami akan mengirimkan invoice kepada client atas penjualan software tersebut.

Apakah atas penjualan ke luar negeri tersebut dikenakan PPN 0%? Atau ada perlakukan pajak khusus untuk penjualan software ke luar negeri.

Jawaban :


Dalam memory penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Atas penjualan software (barang tidak berwujud) ke Luar Negeri telah memenuhi syarat sesuai dengan memory penjelasan tersebut di atas sehingga atas penjualan software tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.


Artikel terkait :
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa


Selengkapnya...


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI