Okezone
Jika pesangon sudah pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya, apakah perlu dilaporkan kembali pada bulan Desember ?
Jawaban:
Dalam hal pesangon yang sudah pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, pada prinsipnya pesangon-pesangon tersebut tidak perlu dilaporkan kembali di bulan Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Namun jika sebaliknya, yaitu dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final, maka pesangon-pesangon yang pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya itu wajib dilaporkan kembali di masa Desember tahun pajak yang bersangkutan. Sebab berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-33/PJ./2009, SPT Masa Desember digunakan untuk melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto dan pajak terutang selama satu tahun kalender.
Adapun sejak 16 November 2009 -berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No.: 16/PMK.03/2010-, pesangon yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah pesangon yang dibayarkan secara sekaligus, yaitu jika sebagian atau seluruhnya dibayar dalam waktu dua tahun kalender. Tarifnya adalah:
a) 0 persen atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta;
b) 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta;
c) 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta;
d) 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.
Pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dikenakan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008).
Sementara itu untuk sebelum 16 November 2009, tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon yang dibayarkan secara sekaligus adalah:
a) 0 persen atas penghasilan hingga Rp25 juta;
b) 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 25 juta - Rp 50 juta;
c) 10 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta – Rp 100 juta;
d) 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 juta;
e) 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 200 juta.
Artikel terkait :
- Pajak atas Jual Beli Saham
- PPN Atas Jasa Transportasi Plat Hitam
- Apakah TKI Wajib Punya NPWP ?
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP