19.7.09

Pajak Pengiriman Barang

detikFinance

Kantor saya bergerak dalam bidang pengiriman barang (cargo), beberapa waktu lalu ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2,3 miliar dari Semarang menuju ke Banjarmasin dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.

Lalu pihak pemilik genset meminta harga plus PPN 10 % dan PPh 2%, jadi harga yang saya berikan setelah dikurangi PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000

Yang saya ingin tanyakan, apakah pengiriman barang dikenakan PPN dan PPh? Karena setahu saya tidak dikenakan. Dari pihak pengirim genset lalu meminta faktur pajak PPN kepada perusahaan saya. Jujur saja saya bingung, karena selama ini belum pernah ada perusahaan yang meminta faktur pajak, dan biasanya pajak baru kita bayarkan pada akhir bulan berikutnya.

Bagaimana tata cara pengurusannya, dan apakah PPN dan PPh dalam pengiriman barang ada?

Jawaban


PPN atas Jasa pengiriman Barang

Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan
tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.

Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

PPh atas Jasa Pengiriman Barang

Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas
jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.


Artikel terkait :
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI