29.3.09

Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?

Detik-Finance

Pertanyaan :

Berdasarkan PP 143 th 2000 Pasal 2, dan PP 144 th 2000 pasal 5 dan 13, Apakah perusahaan jasa angkutan umum barang wajib PKP, dan jasa angkutan umum barang kena PPN?

Jawaban :

Jasa angkutan umum orang dan/atau barang barang merupakan jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN jo PP No. 144 Tahun 2000 jo Peraturan Dirjen Pajak No PER-28/PMK.03/2006 tentang Perubahan Atas Kepmenkeu No. 527/KMK.03/2003 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan PPN (http://www.pb-co.com/pdf/regulations/28-PMK.03-2006.pdf).

Dengan demikian perusahaan jasa angkutan umum tidak wajib mengkukuhkan diri sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3A UU PPN.




Artikel terkait :
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI