Detikfinance
Pertanyaan :
Saat ini saya bekerja di Jakarta sudah 2 tahun, tetapi NPWP masih terdaftar di daerah asal. Selama ini saya melaporkan pajak tahunan masih atas NPWP tersebut.
Sebaiknya, apa yang harus dilakukan ? Apakah NPWP-nya dipindah ke Jakarta saja, karena terus terang saya takut akan sanksi pajak, apalagi disini saya sudah mempunyai rumah walaupun kecil, rumah tersebut apakah harus dilampirkan juga waktu laporan SPT, terus apabila tidak dilaporkan, apakah sanksinya ?
Jawaban :
Di dalam ketentuan perpajakan, dikenal istilah Pemindahan Wajib Pajak, yakni tindakan mencabut Surat Keterangan Terdaftar dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
Apabila Anda telah berpindah tempat tinggal, yang biasanya ditandai dengan perubahan KTP ataupun tanda pengenal lainnya, maka Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan pindah dari KPP yang lama ke KPP yang baru sesuai dengan tempat tinggal Anda. Permohonan pindah tidak wajib dilakukan jika perpindahan Anda masih di dalam wilayah kerja KPP yang sama. Namun, Anda tetap harus melakukan perubahan identitas wajib pajak, dalam hal ini alamat wajib pajak ke alamat yang baru.
Mengingat tidak secara tegasnya disebutkan sanksi apabila tidak melakukan pemindahan KPP ataupun perubahan alamat wajib pajak, maka tidak jarang wajib pajak enggan untuk melakukannya. Namun, Anda sudah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan NPWP sesuai dengan alamat asal.
Perlu untuk dipertimbangkan bahwa saat ini kantor pajak melakukan beragam upaya untuk menambah wajib pajak terdaftar. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat rumah kita terdaftar sebagai objek PBB. Tidak menutup kemungkinan Anda akan diberikan NPWP secara jabatan dan atau himbauan untuk melakukan pemindahan NPWP dari KPP tempat tinggal Anda yang baru.
Terkait dengan pelaporan harta di dalam SPT, sudah tentu kita harus melaporkan harta yang kita miliki, termasuk rumah, sekalipun lokasi harta tersebut berada di luar kota atau di luar wilayah KPP tempat kita terdaftar. Jika kita tidak melaporkan rumah tersebut, berarti SPT Tahunan yang kita laporkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Merujuk kepada ketentuan perpajakan, terdapat ancaman sanksi pidana jika kita menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian Negara. Jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka hal ini berarti terdapat kerugian negara dari pajak yang seharusnya Anda bayarkan. Sehingga dapat berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang sekalipun dalam prakteknya sangat jarang diterapkan oleh kantor pajak.
Artikel terkait :
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Pertanyaan :
Saat ini saya bekerja di Jakarta sudah 2 tahun, tetapi NPWP masih terdaftar di daerah asal. Selama ini saya melaporkan pajak tahunan masih atas NPWP tersebut.
Sebaiknya, apa yang harus dilakukan ? Apakah NPWP-nya dipindah ke Jakarta saja, karena terus terang saya takut akan sanksi pajak, apalagi disini saya sudah mempunyai rumah walaupun kecil, rumah tersebut apakah harus dilampirkan juga waktu laporan SPT, terus apabila tidak dilaporkan, apakah sanksinya ?
Jawaban :
Di dalam ketentuan perpajakan, dikenal istilah Pemindahan Wajib Pajak, yakni tindakan mencabut Surat Keterangan Terdaftar dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
Apabila Anda telah berpindah tempat tinggal, yang biasanya ditandai dengan perubahan KTP ataupun tanda pengenal lainnya, maka Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan pindah dari KPP yang lama ke KPP yang baru sesuai dengan tempat tinggal Anda. Permohonan pindah tidak wajib dilakukan jika perpindahan Anda masih di dalam wilayah kerja KPP yang sama. Namun, Anda tetap harus melakukan perubahan identitas wajib pajak, dalam hal ini alamat wajib pajak ke alamat yang baru.
Mengingat tidak secara tegasnya disebutkan sanksi apabila tidak melakukan pemindahan KPP ataupun perubahan alamat wajib pajak, maka tidak jarang wajib pajak enggan untuk melakukannya. Namun, Anda sudah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan NPWP sesuai dengan alamat asal.
Perlu untuk dipertimbangkan bahwa saat ini kantor pajak melakukan beragam upaya untuk menambah wajib pajak terdaftar. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat rumah kita terdaftar sebagai objek PBB. Tidak menutup kemungkinan Anda akan diberikan NPWP secara jabatan dan atau himbauan untuk melakukan pemindahan NPWP dari KPP tempat tinggal Anda yang baru.
Terkait dengan pelaporan harta di dalam SPT, sudah tentu kita harus melaporkan harta yang kita miliki, termasuk rumah, sekalipun lokasi harta tersebut berada di luar kota atau di luar wilayah KPP tempat kita terdaftar. Jika kita tidak melaporkan rumah tersebut, berarti SPT Tahunan yang kita laporkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Merujuk kepada ketentuan perpajakan, terdapat ancaman sanksi pidana jika kita menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian Negara. Jika harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka hal ini berarti terdapat kerugian negara dari pajak yang seharusnya Anda bayarkan. Sehingga dapat berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang sekalipun dalam prakteknya sangat jarang diterapkan oleh kantor pajak.
Artikel terkait :
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS