28.8.10

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN

Okezone

Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi pembelian barang electronik ke supplier, tapi pada invoice-nya itu si supplier tidak mencantumkan PPN 10 persen untuk barang yang kami beli, sedangkan tiap bulan perusahaan tempat saya bekerja selalu melapor ke kantor pajak. Yang mau saya tanyakan adalah apakah ada masalah dengan pajaknya bila barang yang kita beli dari supplier itu tidak ada PPN 10 persennya?

Jawaban :

Pembelian yang tidak dipungut PPN tidak akan menimbulkan masalah bagi pembeli jika penjual barang belum dikukuhkan atau belum seharusnya dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sebaliknya jika penjual seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, transaksi ini memang dapat menimbulkan masalah tanggung jawab renteng bagi pembeli, yaitu pembeli dikenakan kewajiban untuk membayar PPN yang terutang.

Namun tidak perlu khawatir, tanggung jawab renteng ini tidak akan dikenakan secara otomatis terhadap pembeli. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU No. 42 Tahun 2009 dan penjelasannya, tanggung jawab rentang ini hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika :



a. Pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan
b. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Berikut saya lampirkan pasal-pasal yang dirujuk pada UU PPN, sbb:

Pasal 16F UU No 42 Tahun 2009

Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F UU No 42 Tahun 2009

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.

Oleh karena itu sudah seharusnya pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa.

Artikel terkait :
- BPHTB Atas Hibah
- Jika TKI Ingin Kredit Rumah
- Pajak Perusahaan Outsourcing
- Apakah Pesangon Masuk Laporan SPT Akhir Th ?
- Pajak atas Jual Beli Saham
- PPN Atas Jasa Transportasi Plat Hitam
- Apakah TKI Wajib Punya NPWP ?
- Seputar Sistem Pemungutan Pajak Indonesia
- Pajak Atas Jasa di Luar Negeri
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI