28.10.09

Pajak Atas Jasa di Luar Negeri

detikfinance

Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemindahan barang (personal household) dari Indonesia ke luar negeri. Atas jasa yang perusahaan kami sediakan, maka kami mengenakan jasa atas "ocean freight" dan jasa atas pembongkaran barang setelah sampai di tujuan yakni di luar negeri.

Pertanyaan : Apakah atas jasa ocean freight dan jasa pembongkaran barang setelah sampai di tujuan dikenakan PPN ?

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.


Berdasarkan Pasal 5 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur antara lain :

Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, Penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan.

Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :

a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

Dengan demikian, dalam hal perusahaan Saudara termasuk ke dalam kategori penyedia jasa angkutan umum di air sebagaimana ketentuan tersebut di atas maka atas jasa ocean freight yang diberikan bukan merupakan objek PPN. Lebih lanjut, atas jasa bongkar muat yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan objek PPN karena jasa bongkar muat tersebut tidak dilakukan di dalam daerah Pabean.


Artikel terkait :
- PPN Atas Ekspor Software Ke LN
- Pemotongan PPh Sewa Ruko
- Bagaimana Cara Bebas Fiskal Luar Negeri?
- Pajak Apa Saja Atas Penjualan Rumah?
- PPH 21 Karyawan Kontrak
- Pajak Pengiriman Barang
- Pajak Atas Penjualan Tanah Dan/Atau Bangunan
- Seputar PPh Jasa Konstruksi
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI