30.4.09

PPN Sewa Gudang

Detik Finance

Saya memiliki gudang, dan saya menyewakan lebih dari 1 tahun dengan pembayaran tidak sekaligus. Misalnya masa sewa 3 tahun, biaya sewa per tahun Rp 12 juta dengan pembayaran per 3 bulanan, masa sewa dimulai 24 Februari 2009 dan berakhir 23 Februari 2012.

Menurut UU no.18 thn 2000 Pasal 11 Ayat 1 huruf c, saya diharuskan memungut pajak PPN dari penyewa sebesar Rp 3,6 juta yang mana hal itu adalah PPN selama 3 tahun. Apakah demikian? Dan UU nomor berapa yang menyatakan PPN harus saya pungut di depan dari penyewa selama masa sewa 3 tahun tersebut.

Bagaimana dengan pembukuan di pihak kami maupun khususnya di pihak penyewa, dimana apabila PPN tersebut tidak di accrue atau dipergunakan (dengan dilawankan kepada PPN Keluaran) sekaligus oleh penyewa dapat hangus (sepemahaman kami dalam tempo 3 bulan sejak pelaporan)

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000, diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Lebih lanjut Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.


Dalam hal ini, jelas bahwa konsep saat terutangnya PPN adalah menganut prinsip akrual artinya pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pencatatan di dalam pembukuan pada dasarnya mengacu kepada perjanjian sewa yang disepakati pihak pemilik dan penyewa gudang. Jika di dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa persewaan gudang dilakukan selama 3 tahun dengan pembayaran (melalui penagihan) dilakukan setiap 3 bulanan di awal masa sewa, maka seharusnya telah dilakukan pencatatan akrual atas transaksi sewa tersebut. Dengan demikian PPN terutang pada saat dilakukan penagihan setiap 3 bulanan terhitung sejak awal masa sewa.

Bila biaya sewa per tahun sebesar Rp 12 juta dengan skema pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap 3 bulanan, maka PPN terutang pada saat setiap dilakukan penagihan.

Dalam hal saudara telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka saudara wajib memungut PPN atas transaksi persewaan gudang tersebut dengan menerbitkan faktur pajak.

Lebih lanjut, atas PPN yang dibayarkan oleh pihak penyewa (yang merupakan Pengusaha Kena Pajak) maka dapat dikreditkan di dalam SPT Masa PPN-nya dengan syarat memenuhi ketentuan formal yang diatur di dalam Undang-Undang PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.



Artikel terkait :
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI