Wildan Permana - detikfinance
Pertanyaan:
Saya bekerja di media cetak. Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007 sekarang ini, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 dengan tarif 4,5 persen atas jasa pemasangan iklan di media cetak.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah atas jasa pemasangan iklan tersebut merupakan obyek PPh pasal 23?
2. Apakah SE-10/PJ.3/1998 mengenai 'Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Periklanan' tidak berlaku lagi, karena sudah dikeluarkan PER-178 tadi ?
Jawaban :
Jika kita merujuk pada PER- 178/PJ/2006, kita akan mendapatkan suatu pemahaman bahwa pada dasarnya seluruh jasa menjadi objek pemotongan PPh pasal 23, kecuali yang secara tegas dinyatakan dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
Pengecualian yang dinyatakan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut adalah jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dan jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI.
Mengingat bahwa jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang dikecualikan sebagai obyek pemotongan, maka ini berarti jasa pemasangan iklan menjadi objek pemotongan PPh pasal 23. Juga, jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang secara khusus disebutkan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut. Sehingga jasa pemasangan iklan dapat dimasukkan sebagai jasa lain yang terutang PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.
Dengan berlakunya PER- 178/PJ/2006 maka ketentuan yang tingkatannya berada di bawah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengannya tentu menjadi tidak berlaku, demikian pula dengan ketentuan yang merujuk pada Kep 170/PJ./2002 yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sepanjang tidak ada ketentuan yang menegaskan berlakunya SE-10/PJ.3/1998 mengenai 'Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Periklanan' setelah dikeluarkannya PER- 178/PJ/2006, maka atas jasa pemasangan iklan berlaku ketentuan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.
Artikel terkait :
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Pertanyaan:
Saya bekerja di media cetak. Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007 sekarang ini, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 dengan tarif 4,5 persen atas jasa pemasangan iklan di media cetak.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah atas jasa pemasangan iklan tersebut merupakan obyek PPh pasal 23?
2. Apakah SE-10/PJ.3/1998 mengenai 'Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Periklanan' tidak berlaku lagi, karena sudah dikeluarkan PER-178 tadi ?
Jawaban :
Jika kita merujuk pada PER- 178/PJ/2006, kita akan mendapatkan suatu pemahaman bahwa pada dasarnya seluruh jasa menjadi objek pemotongan PPh pasal 23, kecuali yang secara tegas dinyatakan dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
Pengecualian yang dinyatakan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut adalah jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dan jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI.
Mengingat bahwa jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang dikecualikan sebagai obyek pemotongan, maka ini berarti jasa pemasangan iklan menjadi objek pemotongan PPh pasal 23. Juga, jasa pemasangan iklan tidak termasuk di dalam jenis jasa yang secara khusus disebutkan di dalam PER- 178/PJ/2006 tersebut. Sehingga jasa pemasangan iklan dapat dimasukkan sebagai jasa lain yang terutang PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.
Dengan berlakunya PER- 178/PJ/2006 maka ketentuan yang tingkatannya berada di bawah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengannya tentu menjadi tidak berlaku, demikian pula dengan ketentuan yang merujuk pada Kep 170/PJ./2002 yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sepanjang tidak ada ketentuan yang menegaskan berlakunya SE-10/PJ.3/1998 mengenai 'Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Periklanan' setelah dikeluarkannya PER- 178/PJ/2006, maka atas jasa pemasangan iklan berlaku ketentuan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen.
Artikel terkait :
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS