detikFinance
Di pertengahan tahun kemarin saya membeli apartemen bersubsidi (Rusunami), dan dalam proses pembeliannya saya tidak menggunakan KPR melainkan dengan skema tunai bertahap yang mereka berikan.
Secara total yang harus saya bayar yaitu :
Harga Apartemen : Rp 144 juta
Harga View : Rp 9 juta
PPN 10% : Rp 14,4 juta.
Apakah mekanisme ini wajar. Khususnya apakah pembelian apartemen memang di kenakan PPN. Saya baru membeli apartemen lain tetapi bukan yang baru dan tidak dikenakan PPN, sehingga ingin tahu tentang mekanisme ini, terima kasih.
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 1 angka 1huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 , Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa : Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, RUSUNAMI yang Anda beli tidak termasuk ke dalam definisi RUSUNAMI yang termasuk ke dalam kategori dibebaskan dari PPN, sehingga atas RUSUNAMI yang anda beli terutang PPN.
Untuk pembelian Apartemen selain yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan tersebut di atas, termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan apartemen selain RUSUNAMI terutang PPN sepanjang di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Artikel terkait :
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Di pertengahan tahun kemarin saya membeli apartemen bersubsidi (Rusunami), dan dalam proses pembeliannya saya tidak menggunakan KPR melainkan dengan skema tunai bertahap yang mereka berikan.
Secara total yang harus saya bayar yaitu :
Harga Apartemen : Rp 144 juta
Harga View : Rp 9 juta
PPN 10% : Rp 14,4 juta.
Apakah mekanisme ini wajar. Khususnya apakah pembelian apartemen memang di kenakan PPN. Saya baru membeli apartemen lain tetapi bukan yang baru dan tidak dikenakan PPN, sehingga ingin tahu tentang mekanisme ini, terima kasih.
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 1 angka 1huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 , Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa : Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, RUSUNAMI yang Anda beli tidak termasuk ke dalam definisi RUSUNAMI yang termasuk ke dalam kategori dibebaskan dari PPN, sehingga atas RUSUNAMI yang anda beli terutang PPN.
Untuk pembelian Apartemen selain yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan tersebut di atas, termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan apartemen selain RUSUNAMI terutang PPN sepanjang di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Artikel terkait :
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS