19.9.10

PPh Untuk Perusahaan Asing

detikFinance

Ada satu perusahaan asing yang berniat membuka usaha di Indonesia dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memberi order dan di produksi dan dikirim ke perusahaan lokal. Sementara status perusahaan asing ini masih belum terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia.

Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?

Jawaban :

Pasal 1 ayat (3) Undang Undang 28 tahun 2007, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Selengkapnya...

28.8.10

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN

Okezone

Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi pembelian barang electronik ke supplier, tapi pada invoice-nya itu si supplier tidak mencantumkan PPN 10 persen untuk barang yang kami beli, sedangkan tiap bulan perusahaan tempat saya bekerja selalu melapor ke kantor pajak. Yang mau saya tanyakan adalah apakah ada masalah dengan pajaknya bila barang yang kita beli dari supplier itu tidak ada PPN 10 persennya?

Jawaban :

Pembelian yang tidak dipungut PPN tidak akan menimbulkan masalah bagi pembeli jika penjual barang belum dikukuhkan atau belum seharusnya dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sebaliknya jika penjual seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, transaksi ini memang dapat menimbulkan masalah tanggung jawab renteng bagi pembeli, yaitu pembeli dikenakan kewajiban untuk membayar PPN yang terutang.

Namun tidak perlu khawatir, tanggung jawab renteng ini tidak akan dikenakan secara otomatis terhadap pembeli. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU No. 42 Tahun 2009 dan penjelasannya, tanggung jawab rentang ini hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika :

Selengkapnya...

3.8.10

BPHTB Atas Hibah

Okezone

Saya mendapat hibah tanah dan bangunan dari saudara sepupu ayah (tante), apakah saya nantinya terkena pajak?

Jawaban :

Aspek BPHTB

Harus jelas dulu apakah Anda mendapatkan hibah wasiat dari pemberi wasiat setelah pemberi hibah meninggal dunia atau hibah biasa?

Bila Anda mendapatkan hibah wasiat maka berdasarkan UU No 20 tahun 2000 dan PP No 111 tahun 2000, maka BPHTB atas penyerahan atas Tanah/Bangunan dikenai tarif 50% dari tarif BPHTB seharusnya.

Ketentuan ini juga berlaku untuk perolehan secara waris. Namun bila Anda mendapatkan hibah biasa (bukan hibah wasiat) maka tarif BPHTB akan dikenai seperti biasa.

Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Selengkapnya...


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI