detikFinance
Ada satu perusahaan asing yang berniat membuka usaha di Indonesia dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memberi order dan di produksi dan dikirim ke perusahaan lokal. Sementara status perusahaan asing ini masih belum terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia.
Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut juga tidak menginginkan adanya pemotongan pajak apapun atas profit yang dibayarkan oleh perusahaan yang mendapat order untuk memproduksi barang. Dalam hal ini apakah perusahaan pembuat barang bisa dijadikan sebagai wajib pajak?
Jawaban :
Pasal 1 ayat (3) Undang Undang 28 tahun 2007, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.